Seiring dengan diterbitkanya Permendikbud No.160 tahun 2014 tentang pemberlakukan KTSP 2006 dan K13 maka sekolah yang tadinya sudah menggunakan struktur kurikulum 2013 banyak yang harus kembali menggunakan struktur kurikulum KTSP 2006. Hal tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.
Sebagai jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut, pada beberapa minggu yang lalu pemerintah melalui Mendikbud telah menerbitkan Permendikbud No.4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK/Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Dengan diterbitkanya Permendikbud ini maka para guru yang kekurangan jam mengajar sebagai dampak kebijakan dikembalikanya Kurikulum 2013 ke KTSP 2006 dapat memenuhi beban mengajar yang dibutuhkan dengan melakukan sejumlah kegiatan diluar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Diantaranya guru tersebut dengan menjadi wali kelas, menjadi pembina OSIS, pembina ekstra kurikuler, dan bisa juga dengan menjadi pengajar atau tutor di kejar paket.
Selengkapnya silahkan Download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK pada tautan dibawah ini :
Permendikbud No. 4 Tahun 2015
Tidak jauh berbeda dengan kebijakan Kemdikbud, untuk menindak lanjuti Permendikbud No.160 tahun 2014 Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputsan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah.
Dalam PMA Nomor 2017 tahun 2015 tersebut ditegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah selain Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP).
Dengan demikian maka para guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), juga terkena dampak dari kebijakan dikembalikanya Kurikulum 2013 ke KTSP meskipun dampaknya tidak sebesar yang dialami oleh para guru di sekolah karena kurikulum 2013 baru dilaksanakan di MTs untuk kelas 7 dan di MA untuk kelas 10.
Lalu apakah Guru MTs dan MA juga dapat menggunakan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 ini?
Layak kita tunggu Permenag maupun SK Dirjen Pendis terkait hal ini.
Demikian info mengenai Ekuivalensi Jam Belajar Guru diberlakukan Oleh Kemdikbud, Bagaimana dengan Kemenag? Semoga info ini ada manfaatnya dan semoga akan segera diterbitkan regulasi untuk menjawab pertanyaan diatas.(Abdi Madrasah)
Tag :
REGULASI
0 Komentar untuk "Ekuivalensi Jam Belajar Guru Diberlakukan Oleh Kemdikbud, Bagaimana Dengan Kemenag?"