Sahabat Abdima,
Memiliki sertifikat pendidik melalui sertifikasi (proses pemberian sertifikat pendidik) merupakan suatu keharusan bagi seorang guru karena ini merupakan perintah undang-undang tepatnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, selain itu dalam Undang-undang tersebut pada Pasal 16 disebutkan bahwa Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
Oleh karena itu bagi rekan-rekan guru madrasah yang kebetulan belum terpanggil untuk mengikuti sertifikasi tentu sangat berharap suatu saat berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik agar terpenuhi syarat sebagai seorang guru dan tentunya berkesempatan mendapat tunjangan sebagaimana yang dijanjikan oleh Undang-undang.
Keinginan untuk secepatnya memiliki sertifikat pendidik inilah yang kemudian mendorong sebagian guru madrasah senantiasa ingin selalu mengetahui update informasi terbaru terkait dengan pelaksanaan sertifikasi tak terkecuali di tahun 2015 ini.
Ada beberapa pertanyaan yang bernada sama yang masuk pada inbox FP Abdi Madrasah maupun e-mail kami tentang sertifikasi tahun 2015, diantaranya :
Memiliki sertifikat pendidik melalui sertifikasi (proses pemberian sertifikat pendidik) merupakan suatu keharusan bagi seorang guru karena ini merupakan perintah undang-undang tepatnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, selain itu dalam Undang-undang tersebut pada Pasal 16 disebutkan bahwa Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
Oleh karena itu bagi rekan-rekan guru madrasah yang kebetulan belum terpanggil untuk mengikuti sertifikasi tentu sangat berharap suatu saat berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik agar terpenuhi syarat sebagai seorang guru dan tentunya berkesempatan mendapat tunjangan sebagaimana yang dijanjikan oleh Undang-undang.
Keinginan untuk secepatnya memiliki sertifikat pendidik inilah yang kemudian mendorong sebagian guru madrasah senantiasa ingin selalu mengetahui update informasi terbaru terkait dengan pelaksanaan sertifikasi tak terkecuali di tahun 2015 ini.
Ada beberapa pertanyaan yang bernada sama yang masuk pada inbox FP Abdi Madrasah maupun e-mail kami tentang sertifikasi tahun 2015, diantaranya :
Assalamualaikum, mau tanya bagaimana juknis sertifikasi guru madrasah 2015? Kapan jadwal uka dan pelaksanaannya? Mohon informasinya.
Bagaimana data longlist calon sertifikasi guru madrasah 2015? Dan Kapan jadwal uka dan PLPG untuk calon sertifikasi guru madrasah 2015, mohon informasinya?? Terima kasih
Oleh karena itu untuk menjawab beberapa pertanyaan diatas sekaligus memberikan informasi bagi guru madrasah lainya yang mungkin mempunyai pertanyaan yang sama tentang pelaksanaan sertifikasi guru RA dan Madrasah tahun 2015, berikut Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 :
AGENDA KEGIATAN | RENCANA PELAKSANAAN |
---|---|
Pengambilan data awal calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 dari data base Padamu Negeri | 30 April 2013 |
Verifikasi berkas calon peserta pada AP2SG | 1 Mei 2015 s.d. 20 Juni 2015 |
Ploting calon peserta pada LPTK | 1 Juli 2015 s.d. 10 Juli 2015 |
Penetapan SK peserta sertifikasi guru (Longlist) | 13 Juli 2015 s.d. 15 Juli 2015 |
Ploting peserta pengganti | Agustus s.d. September 2015 |
Uji Kompetensi Awal (UKA) secara nasional | 30 Juli 2015 |
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) pada LPTK | Minggu ke-3 bulan Agustus 2015 s.d. minggu ke-4 bulan November 2015 |
Keterangan :
- Kuota Nasional peserta program sertifikasi guru RA dan Madrasah tahun 2015 adalah 38.673 peserta dengan rincian 28.673 untuk mapel agama dan 10.000 untuk mapel umum;
- Ploting calon peserta pada LPTK, perangkingan berdasarkan Usia dan Masa kerja;
- Daftar peserta yang ditetapkan pada SK peserta sertifikasi tahun 2015 sepenuhnya mengacu pada data yang diproses dan dihasilkan dari sistem AP2SG;
- Hasil UKA digunakan sebagai dasar dalam pengelompokan dan pemberian layanan kegiatan PLPG secara tepat, proporsional dan bermutu.
Sumber informasi mengenai Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 tersebut diatas kami dapat berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis Nomor Dt.I.1/2/PP.007/116.B/2015 tentang langkah-langkah pelaksanaan Program sertifikasi Guru Tahun 2015 di lingkungan Kementerian Agama. Selengkapnya mengenai isi surat edaran tersebut silahkan DOWNLOAD DISINI
Demikian info mengenai Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah
Tag :
SERGU KEMENAG 2015
0 Komentar untuk "Inilah Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015"