Sahabat Abdima,
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut : “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat”. Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain play group, TPA, TPQ dan sejenisnya.
Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA.
BOP RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dan personalia.
Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang.
Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang bermutu.
Untuk terlaksananya BOP RA dengan prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah perlu disusun suatu petunjuk teknis yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.
DOWNLOAD JUKNIS BOP RA TAHUN 2016
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, dasar dan panduan bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan tepat prosedur, tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.
Demikian info mengenai Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2016, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah
0 Komentar untuk "Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2016"