PPG GURU | Pendidikan Profesi Guru | Sertifikasi Guru | Info Pendidikan | Guru Profesional | Info Pendaftaran PPG Guru | TKD Test Temampuan Dasar Kelas 3 | UASBN SD MI | UAN SD MI | Tunjangan Fungsional 2013| Tunjangan Fungsional Guru SD MI | tkd.

my gadjet

PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015

PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015 - 


Persyaratan Beserta Biaya dan juga Cara Mengikuti PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015 Dalam Jabatan 2015 Sahabat Pustakers, pada kesempatan kali ini PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015 GURU TERBARU 2015 akan berbagi artikel mengenai Syarat Mengiukuti PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015, Biaya Kuliah Profesi Guru atau PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015 dan Tata cara mengikuti PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015 dalam Jabatan. Pendidikan Profesi Guru (PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015) dalam jabatan adalah salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015 dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015:

PERSYRATAN PPG GURU TERBARU 2015


Syarat Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  • Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sistem Rekruitmen Mahasiwa PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015
Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan.. Calon peserta PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015 mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
  • Formulir pendaftaran peserta PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015 (Format P1).
  • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  • Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
  • LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015 yang akan diikuti).
  • Tes kemampuan bahasa Inggris.
  • Tes potensi akademik.
  • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
Syarat dan Cara Pendaftaran PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015 Dalam Jabatan
Pendidikan Profesi Guru  (PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015 berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.[ps]
Update Syarat dan Tata Cara PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015 Dalam Jbatan Terbaru 2015
Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015yang masih Prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
    Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  6. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  7. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.



Artikel lain: ppg guru 2016 ppg guru 2013 ppg guru 2014 ppg guru adalah ppg guru smk ppg guru matematika ppg guru uny ppg guru olahraga ppg guru produktif ppg guru sd 2014 ppg guru dalam jabatan ppg guru sd ppg guru 2012 ppg guru madrasah ppg guru pai ppg guru dalam jabatan 2013 ppg guru kemenag ppg guru pns ppg guru dalam jabatan 2014 ppg guru agama islam ppg guru agama ppg untuk guru agama islam pensiswazahan guru ppg ambilan jun 2012 program pensiswazahan guru ppg ambilan 2012 program pensiswazahan guru (ppg) ambilan 2013 arti ppg guru pendidikan profesi guru (ppg) adalah ppg guru bk manfaat ppg bagi guru biaya ppg guru pengesahan ppg oleh guru besar beasiswa ppg guru ppg bagi guru ppg bagi guru dalam jabatan ppg bagi guru pns ppg bagi guru non pns program ppg bagi guru tujuan ppg bagi guru ppg bagi calon guru ppg untuk calon guru ppg calon guru ppg guru dalam jabatan kemenag ppg guru depag 2013 program ppg guru dalam jabatan daftar ppg guru syarat ppg guru dalam jabatan ppg untuk guru gtt ppg guru honorer ppg untuk guru honorer guru harus ppg info ppg guru info ppg guru 2014 informasi ppg guru ppg guru kelas ppg guru kimia ppg guru kelas 2013 ppg guru kemenag 2014 ppg sertifikasi guru kemenag 2012 faedah ppg kepada guru sumbangan guru ppg kepada bkpm materi ppg guru kelas soal plpg guru kelas mi ppg guru kelas mi ppg guru kemenag 2013 ppg guru komputer soal plpg guru kelas ppg guru mi ppg guru madrasah 2012 ppg guru madrasah 2013 ppg guru ra/madrasah 2012 soal ppg guru mi ppg sertifikasi guru madrasah ppg guru non pns ppg untuk guru non pns ppg guru pai sd ppg guru prajabatan ppg guru pai 2013 ppg guru paud ppg profesi guru ppg pensiswazahan guru ppg pendidikan guru ppg untuk guru pai ppg pendidikan profesi guru ppg program profesi guru ppg (pendidikan pelatihan guru) ppg program pendidikan guru ppg program pensiswazahan guru ppg pendidikan profesi guru uns pendaftaran ppg guru ppg guru ra pendaftaran ppg 2012 guru ra/madrasah ppg sertifikasi guru 2014 ppg guru sma ppg guru swasta syarat ppg guru syarat ppg guru 2013 ppg dan sertifikasi guru syarat ppg guru 2014 ppg sertifikasi guru ppg sertifikasi guru 2012 ppg sertifikasi guru 2013 ppg guru sd 2013 ppg sertifikasi guru 2015 ppg untuk guru sd ppg untuk sertifikasi guru ppg untuk guru smk ppg guru tik ppg guru tk ppg guru tahun 2013 ppg guru tahun 2014 ppg untuk guru tik tentang ppg guru ppg untuk guru tk ppg untuk guru tmt 2006 tujuan ppg guru teknis ppg guru ppg guru unesa ppg guru upi ppg guru unj ppg untuk guru program pensiswazahan guru ppg usm ppg untuk guru pns ppg guru umum guru wajib ppg
Tag : PPG
0 Komentar untuk "PERSYARATAN PPG GURU TERBARU 2015"

Back To Top